Ijazah Jokowi Palsu? Roy Suryo Didakwa dan Terancam Pidana

Bapak Wajib Tahu - Kontroversi seputar ijazah Jokowi kembali memanas. Bukan sekadar isu murahan, kali ini seorang tokoh publik resmi didakwa karena menyebarkan tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah palsu. Kasus ini jadi pelajaran penting soal batas kebebasan berpendapat dan hukum di era digital.


Kronologi Kasus Ijazah Jokowi yang Menyeret Roy Suryo  

Semua berawal pada 26 Maret 2025. Saksi Syarif Muhammad Fitriansyah menunjukkan tiga unggahan media sosial yang menyerang kehormatan Jokowi dengan tuduhan ijazah S1 Jokowi palsu. Merasa dicemarkan, Jokowi meminta Syarif mengumpulkan bukti-bukti digital itu dan menyerahkannya ke kuasa hukum.

Langkah hukum mulai bergulir. Tim pengacara Jokowi pun menggelar konferensi pers untuk merespons tudingan tersebut. Namun, bukannya mereda, pada 22 April 2025 justru muncul 28 unggahan baru yang kembali mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya merupakan konten buatan Roy Suryo.

Klarifikasi UGM: Ijazah Jokowi Asli  

Sebelum unggahan-unggahan itu menyebar liar, Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah angkat bicara. Pada 15 April 2025, pihak kampus secara resmi menggelar konferensi pers. Hasilnya jelas: Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Artinya, ijazah Jokowi keluaran UGM adalah dokumen yang sah. 

Sayang, klarifikasi itu tak membuat Roy Suryo berhenti. Alih-alih meminta maaf, ia justru melontarkan analisis forensik digital yang belakangan jadi boomerang hukum.

Tuduhan Tanpa Bukti: Analisis Ijazah Jokowi yang Dipersoalkan  

Dalam sebuah unggahan di kanal YouTube SentanaTV pada 8 April 2025, Roy Suryo secara terbuka menyerang kondisi fisik ijazah Jokowi. Ia menyebut dokumen itu seperti “kotoran-kotoran burung yang jatuh, pecah-pecah, berantakan.” Roy mengklaim temuannya seratus persen ilmiah dan menduga ada rekayasa atau retouch pada foto ijazah tersebut.

Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa analisis menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) itu dilakukan tanpa izin pemilik sah dokumen. Roy juga tidak pernah melakukan verifikasi atau konfirmasi kepada Jokowi secara langsung. Alhasil, tuduhan yang disebarkan ke publik itu dianggap sebagai serangan tanpa dasar.

Akibat perbuatannya, Jokowi merasa tercemar secara personal. Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Presiden ke-7 itu mengalami kerugian immateriil, merasa dihina sehina-hinanya, dan direndahkan serendah-rendahnya.

Dakwaan Jaksa: Roy Suryo Melanggar Hukum  

Atas rangkaian tindakan tersebut, Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik. Jaksa menilai Roy sengaja menyerang kehormatan Jokowi dengan tuduhan yang tak bisa ia buktikan kebenarannya, lalu menyebarkannya melalui sarana teknologi informasi.

Pasal yang menjeratnya cukup serius. Dakwaan primer merujuk pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP terbaru (UU No. 1/2023). Dalam dakwaan subsider, Roy didakwa melanggar UU ITE, tepatnya Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU No. 11/2008 serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU yang sama, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1/2026. Semua pasal itu mengarah pada perbuatan memanipulasi, mengubah, atau mengurangi dokumen elektronik tanpa hak.

Pelajaran dari Kasus Ijazah Jokowi  

Kasus ijazah Jokowi ini membuktikan bahwa kebebasan bicara di dunia maya bukan berarti tanpa batas. Menuduh tanpa bukti yang sah, apalagi menyangkut dokumen akademik seseorang, bisa berujung pada jeratan hukum yang panjang. Roy Suryo kini harus mempertanggungjawabkan tudingannya di hadapan pengadilan.

Bagaimana pendapat Bapak? Apakah kasus ini bakal jadi pelajaran agar kita lebih bijak dalam menyebarkan informasi? Yuk, diskusi di kolom komentar dan jangan lupa bagikan artikel ini kalau Bapak merasa penting.

Posting Komentar

0 Komentar